Para Pelaku Perjalanan Wajib Ikuti Ketentuan yang Sudah Diatur dalam Surat Edaran Pemerintah

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.(ist)

Jakarta, kalselpos.com– Para pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah lewat surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers satgas Covid-19 Minggu (20/12).

Bacaan Lainnya

Disampaikannya, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ditambahkannya, untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HACIndonesia.

“Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigenpaling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HACIndonesia,” ujarnya.

Diungkapkannya, aturan lainnya untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigenpaling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

 

“Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigenpaling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” ujarnya.

Ditambahkannya, pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Untuk memutus mata rantai covid 19 warga Wajib memakai masker, Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan Wajib mencuci tangan dengan sabun.

#satgascovid19#ingatpesanibu#ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis:wandi

Pos terkait