Kuala Kapuas, kalselpos.com– R pemuda berusia 20 tahun warga Handel Bataguh RT. 27 Desa Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, dibekuk oleh Satreskrim Polres Kapuas, Rabu (16/12) pukul 22.20 WIB, di rumah Muhammad di Handel Bataguh, Kelurahan Kupang RT. 27 Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
R diamankan karena diduga telah melakukan pencurian sebagaimana pasal 362 KUHPidana.
R diamankan berdasarkan laporan dari korban Sandi pria (35) warga Jalan Tjilik Riwut Gang IV Kuala Kapuas, yang melaporkan kehilangan Handphon merk Vivo V20 di Kelurahan Murung Kramat, Kecamatan Selat, disaat ia pulang ke rumahnya, Handphone yang disimpannya di lemari sudah tidak berada lagi ditempatnya. Akibat kehilangan HP tersebut, Sandi mengalami kerugian sekitar Rp5.500.000.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristianto Situmeang SIK, membenarkan adanya kejadian pencurian yang diduga dilakukan oleh terlapor R.
“Barang Bukti berupa box Handphone, juga handphone merk Vivo V20, Bersama pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Kapuas, guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE





