Diduga curi HP seorang Pemuda diamankan Polisi

Terlapor AA yang diduga melakukan pencurian HP setelah diamankan di Polres Kapuas.(Ist)

Kuala Kapuas, kalselpos.com – AA pemuda berusia 31 tahun dengan alamat KTP Jalan Pemuda KM. 5,5 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, dan alamat sekarang Jalan Kapten Piere Tendean Gang 10 Barak Ibu Isna Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, diamankan Satreskrim Polres Kapuas karena diduga melakukan pencurian sebagaimana pasal 362 KUHPidana.

AA diamankan di Rumah Makan Pekalongan Jalan Maluku Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat, Kamis (17/12) Pukul 14.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kejadian bermula pada saat pelapor Indro pria (28) warga Jalan Kolonel Sugiono, melapor kehilangan barang miliknya yaitu satu buah Handphone (HP) Merek Realme miliknya, Selasa (27/10) pukul 20.00 WIB.

Sebelum raibnya barang HP miliknya, pelapor merasa berkumpul bersama 5 orang temannya, di tempat salah satu temannya Jalan KS Tubun Kelurahan Selat Hilir. Terlapor menyadari HPnya telah dicuri orang dan melapor ke Polres Kapuas pada pagi harinya.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristianto Situmeang SIK membenarkan diamankannya terlapor yang menggelapkan satu HP merk Realme

“Dari kerjadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3.100.000, dan Satreskrim Polres Kapuas sudah mengamankan terlapor dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” terang AKP Kristanto Situmeang.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE

Pos terkait