kalselpos.com – Dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11), penyidik Polda Metro Jaya
menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
“Rizieq dan lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu kemarin di Mapolda Metro Jaya.
Yusri menyebutkan, ke enam yang berperan dan ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.
“Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut,” beber Yusri.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Dari berbagai sumber
Editor: Bambang CE





