Kotabaru, kalselpos.com– Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana kejahatan narkotika dan lainnya, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (8/12) sore.

Kegiatan itu, dihadiri Sekda Kabupaten Kotabaru H Said Akhmad, Kasdim 1004/Kotabaru Mayor Samsul Khusairi, kepala Pengadilan Negeri kotabaru Kristiana, Kabag Ren AKP Ragiel ,SKPD Forkopimda serta jajaran Kejaksaan dan tamu undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Andi Irfan Safruddin SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya, barang bukti narkotika dan obat obatan terlarang, senjata tajam ,perkara perlindungan konsumen, serta perkara umum lainnya
yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kotabaru.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan, merupakan barang bukti yang telah inkrah pada bulan Juli – November 2020. Didominasi oleh barang bukti perkara narkotika,” ujarnya.
Untuk barang bukti (barbuk) sabu sabu sebanyak 12,76 gram, kemudian obat obatan jenis serbuk Extasi sebanyak 00.22gram termasuk juga miras.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan harapnya, sebagai momentum untuk memajukan kinerja kejaksaan,sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor , sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan terkesan lalai, apalagi mempermainkan barang bukti.
“Dapat ditunjukkan kepada masyarakat bahwa keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat obatan di wilayah ini,” tegasnya.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada rekan rekan penegak hukum lainnya, yang secara bersama sama telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika,” pungkasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Ardiansyah
Editor : Aspihan Zain





