Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus penipuan yang sebelumnya sempat ramai diberitakan dengan mengaku sebagai seorang anggota Kepolisian Polresta Banjarbaru, serta memberikan iming-iming kemudahan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) akhirnya dibekuk oleh jajaran Reskrimum Polda Kalsel pada Kamis (03/12/2020).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Sugeng Riyadi saat dihubungi kalselpos.com pada Jumat (4/12/2020) malam,
ia menyatakan bahwa timnya telah menangkap terduga pelaku penipuan berkedok pengurusan SIM tersebut.
“Benar tiga orang terduga pelaku telah diamankan di kota Samarinda, Kalimantan Timur, oleh Unit Resmob Polda Kalsel, Polda Kaltim, bersama Jatanras Polresta Banjarmasin, serta Polresta Samarinda, dipimpin Kanit Resmob Polda Kalsel AKP Agus Rusdi,” beber Kombes Pol Sugeng Riyadi.
Ia menambahkan untuk sementara pihaknya masih melakukan pendalaman sebab diduga ada tersangka lainnya dibalik kasus ini.
“Untuk tiga orang tersangka tersebut yaitu dua orang laki-laki dengan inisial MH dan TP satu orang perempuan berinisial EW,”.
Sebelumnya, diketahui telah menerima laporan dari salah seorang korbannya, yang mana kejadian bermula ketika terlapor menghubungi pelapor melalui aplikasi sosial media.
“Korban tertipu dengan iming-iming memberikan bantuan kemudahan dalam membuat SIM oleh akun dengan inisial AS,” terang Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi, Kamis, (03/12/2020) sore.
Terlapor yang pada awalnya menghubungi korban dengan menggunakan identitas sebagai anggota Polri iu, akhirnya melakukan pertukaran nomor telepon dengan korban lalu terjadilah kesepakatan harga dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi.
“Setelah melakukan pertukaran nomor telepon pelapor lalu mentransfer uang yang telah disepakati kepada si terlapor, namun begitu transaksi sudah dilakukan tiba-tiba pria yang AS tidak bisa lagi dihubungi,” terang Kasat Reskrim yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Banjarmasin Timur itu.
Pria yang akrab disapa Alfian itu menjelaskan, pada saat ingin melakukan aksinya terlapor menggunakan semua hal yang berbau Polisi di akun media sosialnya.
“Indikasinya, kemungkinan banyak korban yang telah tertipu oleh terlapor, apabila ada warga lain yang sama merasa dirugikan segera melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polresta Banjarmasin,” tegasnya.
Kemudian, Kasat Reskrim juga menghimbau, agar masyarakat jangan mudah percaya dengan hal-hal yang sifatnya mengatasnamakan jasa seperti pembuatan SIM atau pelayanan lain SKCK untuk tidak langsung mempercayainya.
“Jangan mudah percaya lebih baik langsung berkoordinasi untuk pembuatan yang normal, Namun apabila ada indikasi hal-hal yang berbau penipuan segera laporkan ke kami,” tutupnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri





