Kotabaru, kalselpos.com– Polres Kotabaru menggelar press release hasil operasi pemberantasan narkoba di Kabupaten Kotabaru bertempat di Aula Sanika Satyawada, Kamis (26/11).

Kegiatan press release tersebut dihadiri Kapolres AKBP Andi Adnan Syafruddin SH SIK didampingi Kabag OPS, Kasat Narkoba serta personil Polres setempat
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Safruddin membuka secara langsung press release serta menjelaskan kasus yang berhasil diungkap selama operasi pemberantasan narkoba oleh Tim Satgas Narkoba Polres Kotabaru gabungan dengan Polsek jajaran Polres setempat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di Kotabaru meminimalisir sehingga akan bisa menyelamatkan generasi muda dari masalah narkoba ini.
Lebih jauh di ungkapkannya bahwa, operasi ini dilaksanakan kurang lebih satu bulan dengan 16 perkara yang berhasil diungkap.
Sebanyak 18 orang tersangka diamankan, 2 diantaranya perempuan dan 16 orang laki-laki. Dengan barang bukti yang berhasil di sita 16,9 gram Sabu-Sabu, beberapa Handphone dan juga Sepeda Motor roda dua.
“Adapun handphone dan sepeda motor ini digunakan oleh pelaku sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatan mereka,” ungkap Kapolres.
Para tersangka sebutnya, dikenakan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Muliana
Editor : Aspihan Zain





