Barabai,kalselpos.com – – Usai sempat di hentikan operasi Yustisi penegakan Peraturan Bupati HST nomor 34 tahun 2020, kini kembali dilaksanakan oleh tim gabungan.
Tim Gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD HST menggelar operasi Yustisi penegakkan Perbup HST nomor 34 tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan, Senin (23/11/2020) di dua tempat, Simpang Tiga Air Mancur jalan ir.H.P.M. Noor dan jalan Brigjen Hasan Baseri Barabai.
“Tim gabungan, terdiri 40 orang. Operasi yustisi berjalan lancar dan Aman, pada umumnya masyarakat kabupaten HST sudah patuh terhadap penerapan protokol kesehatan covid-19,” terang Kepala Satpol-PP HST Abdul Razak.
Menurutnya, hal ini semakin berkurangnya pelanggar Protokol Kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi dan penegakkan Perbup HST, termasuk para Paslon dalam melaksanakan kampanye.
Ia membeberkan, data pelanggar protokol kesehatan dari hasil operasi yustisi, sebanyak 49 orang dan sanksi yang diberikan yaitu membeli masker 13 orang.
“Selain itu juga ada sanksi teguran lisan 36 orang karena memakai masker akan tetapi tidak tepat pemakaiannya,” tukasnya.
Sementara itu Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H. Baharuddin melalui Plh. Pasiopsdim 1002/Barabai Kapten Inf Andi Tiro menyampaikan, TNI akan selalu mendukung upaya pemerintah daerah dalam penanganan pandemi covid-19 yang saat masih belum berakhir.
“Masih adanya pelanggaran, Perbup HST hari ini menjadikan pemicu bagi kami bersama TTGP Covid-19 gencar melakukan pendisiplinan warga masyarakat Murakata untuk mentaati protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona,” pungkasnya. (ayt)
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Adiyat
Editor : Zakiri