Tanjung, kalselpos.com– Petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, Unit Reskrim Polsek Murung Pudak dan anggota Polsek Muara Harus melakuan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku berinisal AF (23) warga Desa Seffala Kabupaten damankana lantaan melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan teratai Kelurahan Mabu’un Kecamantan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Pada (4/11) lalu.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui AKP H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong dikonfirmasi s membenarkan terkait pengamanan salah seorang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian.
Dari tangan pelaku berhasil dimanakan sejumlah barang bukti berupa Unit Sepeda motor merk Honda vario, 2 buah Handphone dan 1 buah kotak Handphone. “Pelaku sudah diamankan guna proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis :ali
Editor:wandi





