1×24 jam, Polres Pulang Pisau ungkap 4 kasus Narkoba

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH (tengah) didampingi Waka Polres dan Kasat Resnarkoba Iptu Purnomo saat gelar release penangkapan kasus narkoba.(Ist)

Pulang Pisau kalselpos.com – Dalam waktu 1×24 jam, jajaran Satresnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap 4 kasus pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu sekaligus ada tiga LP.

Hal itu disampaikan
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, SH SIK MHPolres Pulang Pisau saat menggelar release pennagkapan 4 pengedar narkotika tersebut di halaman Mapolres Pulang Pisau jalan Trans Kalimantan, Kamis (5/11) pukul 11.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Pertama adalah seorang perempuan ibu rumah tangga dengan cover yang bersangkutan berpura pura menjual madu. Anggota pada saat menggerebek rumah terlapor yang didapati ada satu botol dobel min yang dibuang ke sungai kecil di samping rumah,” ujar AKBP Yuniar Ariefianto.

Dilanjutkan Kapolres Pulang Pisau, terlapor dengan inisial MW wanita (42) ini diminta oleh anggota Satresnarkoba mengambil botol dobel min yang ternyata didalamnya ada 14 jenis sabu yang siap edar dalam bungkus plastik, dengan paket harga Rp 500, Rp 300 dan Rp 200. Dimana yang bersangkutan ini telah mengedarkanselama 6 bulan.

“Dalam waktu singkat mengadakan pengembangan lalu menangkap kembali dalam 1 kali 24 jam, pengedar yang memasok ke MW, yaitu FZ pria (27) dan SW wanita (50) didapati di mobil CRV yang digunakan kedua tersangka, dimana ditemukan 2 bungkus plastik yang berisi kristal bening diduga sabu,” ungkap AKBP Yuniar Ariefianto.

Kapolres menambahkan, kita mendapat keterangan yang bersangkutan sudah cukup lama mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut, sudah beberapa tahun belakangan ini. Informasi yang didapat terlapor ini katanya akan mengedarkan kembali kepada MW.

“Namun demikian sementara kami dapat BB nya dua bungkus, dan terus kami kembangkan kasus ini,” sebut AKBP Yuniar Ariefianto.

Tim kami bagi dua, pertama mengungkap dua pengedar sedang tim satunya lagi mengungkap satu pengedar NS pria (36) yang kita dapatkan 10 bungkus plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu, dimana Pengedar ini mengedarkan padaa supir truk sawit, dalam satu tahun ini. Anggota dengan undercover melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan.

“Dari 4 kasus ini kami menerapkan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Denda maksimum 10 milyar rupiah,” pungkas Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE

Pos terkait