Diduga membunuh Wanita Tua, pria paruh baya ditangkap Polisi

Polisi melakukan olah TKP korban perampokan warga jalan Beringin Kecamatan Baamang Sampit.(Istimewa)

Sampit,kalselpos.com-Diduga melakukan perampokan dan pembunuhan seorang wanita tua di Sampit, pria paruh baya ditangkap
Kepolisian Resot Kotawaringin Timur (Kotim) Polda Kalteng.

Pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban. Diakuinya nekat membunuh
untuk menguasai
perhiasan emas korban.

Bacaan Lainnya

Din (57) hanya bisa pasrah saat digiring polisi.
Din ditangkap Senin (2/11), karena diduga melakukan perampokan dan pembunuhan, terhadap seorang wanita tua bernama Cahaya ( 66)
warga jalan Beringin
Kecamatan Baamang Sampit, Jumat dinihari (30/10).

Kasus tersebut bermula saat pelaku sebelumnya berkunjung ke rumah korban untuk berbisnis buah kelapa. Saat itu pelaku melihat korban menggunaka perhiasan emas berupa gelang, kalung dan cincin dan anting-anting emas, yang menimbulkan keinginan pelaku untuk menguasainya.

Keesokan harinya pelaku kembali ke rumah korban untuk melakukan pengintaian, memastikan korban tinggal sendiri di rumahnya. Saat hari mulai gelap pelaku berpindah dan sembunyi dibelakang rumah korban. Menunggu hingga subuh.

Pelaku yang masih ada hubungan keluarga dengan korban, mengetahui kebiasaan korban yang saat subuh selalu mengambil air wudhu di belakang rumah. Saat itulah pelaku langsung membekap muka korban menggunakan kain, Jumat dinihari (30/10).

Namun kain itu terlepas dan korban berteriak minta tolong, disitu pelaku langsung mencekik leher korban hingga akhirnya korban terjatuh ke lantai dan tidak dapat bergerak.

Memastikan korban sudah tidak bernyawa, perampok sadis itu kemudian memukulkan pipa besi ke bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali barulah korban dilucuti semua perhiasannya yang ada di tubuh korban dan langsung melarikan diri.

Usai melakukan aksi jahatnya pelaku menghubungi anaknya untuk minta dijemput, kemudian pelaku minta diantar ke salah satu toko jual beli emas di Sampit, dan menjual dua cincin hasil curiannya, kemudian pelaku pulang ke rumahnya di Desa Selunuk Kabupaten Seruyan.

“Berkat keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku Senin (2/11),” demikian ungkap AKBP Abdoel Harris Jakin, Kapolres Kotim.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi nekad merampok dan membunuh korban dilakukan karena dirinya terhimpit ekonomi dimana dua cincin senilai Rp4 Juta yang sempat ia jual, uangnya digunakan untuk membayar utang.

Atas perbuatan dilakukan pria paruh baya, polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHP ayat
3 tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara.

Terkait kejadian ini, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin kepada wartawan mengatakan, menghimbau kepada warga untuk lebih berhati-hati memakai perhiasan.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Ruslan AG
Editor: Bambang CE

Pos terkait