Terdakwa kepemilikan 32 Kg Narkoba diganjar Vonis seumur Hidup

SIDANG VIRTUAL 32 SABU – Sidang akhir kasus dugaan kepemilikan sebanyak 32 Kg narkotika dengan terdakwa Said Akhmad alias Habieb dan Jayadi, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (26/10) kemarin, dan dilakukan secara virtual dari PN ke ruang tahanan Lapas Teluk Dalam.

Banjarmasin, kalselpos.com – Dua orang terdakwa kasus kepemilikan 32 kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi, yakni Said Ahmad alias Habibi dan Jayadi, akhirnya sama – sama dijatuhi vonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, yang diketuai Mochamad Yuli Hadi SH MH, Senin (26/10) kemarin.


Vonis ini sama dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Agus Subagiya SH MH.
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut, majelis hakim yang diketuai M Yuli Hadi, menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 junto Pasal 123 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai persidangan, penasihat hukum kedua terdakwa Said Ahmad dan Jayadi, yakni Fauzan Ramon SH MH, langsung menyatakan pikir – pikir, guna melakukan konsultasi dengan keluaga terdakwa, apakah akan melakukan Banding.
Said Akhmad sendiri ditangkap, pada Sabtu (18/1/2020), sekitar pukul 14.45 Wita, di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Belitung Selatan, Kota Banjarmasin. Saat itu dia sedang melakukan transaksi narkoba.
Kemudian tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penggeledahan ke rumah kontrakannya di Jalan Rawasari VII Banjarmasin, hingga ditemukan total barang bukti narkotika sebanyak 32.615,48 gram.
Barang bukti terdiri atas sabu-sabu 26,3 kilogram, pil sabu-sabu 19.900 butir, sabu-sabu jenis Yaba 2,1 kilogram, kapsul ekstasi 600 butir, pil ekstasi 9.143 butir serta serbuk ekstasi seberat 505 gram.
Tersangka sendiri dituding berperan sebagai penjaga gudang penyimpanan. Barang dari jaringan Malaysia yang dibawa melalui jalur laut ke Sumatera transit ke Surabaya hingga sampai ke Banjarmasin lewat pelabuhan.
Dari hasil temuan bukti transaksi yang direkap, pemuda 28 tahun kelahiran Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, itu pada tahun 2018 silam ada menjual sabu sebanyak 212 kilogram narkotika, kemudian 2019 ada 389 kilogram sabu lagi. Jadi total sekitar 600 kilogram beredar sepanjang dua tahun terakhir. Sementara yang berhasil diungkap hanya 10 persennya saja.
Selain dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal hukuman mati, tersangka juga akan dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai aset yang disita senilai Rp2 miliar.

Bacaan Lainnya

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

[]penulis/editor : s.a lingga

Pos terkait