kalselpos.com – Presiden RI Joko Widodo, per hari Kamis (15/10), telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh 2017-2022.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dalimi, mengatakan, belum mengetahui tindak lanjut dari Keppres tersebut. “Padahal semestinya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna,” ujarnya, Kamis (15/10/2020) di Banda Aceh.
Menurut Dalimi, setelah Keppres tersebut diterima, pimpinan DPRA menindaklanjutinya melalui rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.
“Namun sejak diterimanya surat keputusan Presiden itu, DPRA belum memprosesnya, bahkan agenda paripurna belum dijadwalkan,” beber Dalimi.
Sementara, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin
sampai sejauh ini belum memberikan keterangan apapun terkait tindaklanjut Keppres itu.
Seperti diketahui, Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo kemudian menunjuk Nova Iriansyah sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Dari berbagai sumber
Editor: Bambang CE





