Banjarmasin,kalselpos.com – Perlombaan atau turnamen game onlie yang diselenggarakan di salah satu tempat tempat angkringan di kawasan Jalan Sultan Adam, Kecamatan Banjarmasin Utara akhirnya dibubarkan oleh aparat Kepolisian dari Polsek Banjarmasin Utara, Jumat (2/10/2020) malam.

Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Achmadi, yang memimpin penertiban tersebut menjelaskan, keputusan itu diambil lantaran pihak penyelenggara sudah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) 68 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Sebelum dibubarkan, Kapolsek dengan sapaan AKP Gita ini sempat memberi pembinaan kepada para pengunjung angkringan.
“Saya bukan tidak suka dengan aktivitas kalian. Tapi yang kami lakukan adalah untuk menegakkan aturan tentang protokol kesehatan. Kalian berada di satu tempat dengan jumlah massa yang banyak tanpa menjaga jarak,” jelas Kapolsek di hadapan pengunjung angkringan yang rata-rata masih remaja itu.
Setelah diberi pembinaan, para pengunjung angkringan diminta segera pulang dan meninggalkan angkringan tersebut, serta diingatkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Pada awal kedatangannya di lokasi, Kapolsek mengaku terkejut dengan jumlah massa yang banyak di kegiatan turnamen game online tersebut.
“Kita kaget juga tadi waktu awal masuk. Orangnya hampir seratus, jadi kita bubarkan,” ujarnya.
Selain melanggar protokol kesehatan, Kapolsek membeberkan bahwa kegiatan tersebut juga diselenggarakan tanpa izin pihak kepolisian
Oleh karena itu, pengelola tempat usaha akhirnya dijatuhi sanksi berupa membayar denda administrasi Rp 150.000.
Dalam penertiban tersebut, petugas juga mendapati dua orang di tempat berbeda yang terjaring melanggar protokol kesehatan. Keduanya disanksi membacakan teks Pancasila
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri





