Pulang Pisau, kalselpos.com – Seorang pemuda berinisial M berusia 25 tahun, warga jalan Jeruju RT. 05 Desa Sei Pasanan Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Kalteng, diamankan personil Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau.
M diduga telah melakukan
tindak Pidana Penganiayaan di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Masitah di Desa Sei Pasanan RT 05 Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (29/9) pukul 20.00 WIB.
Korban penganiayaan dari terlapor adalah Nor Sehat wanita (30) yang tinggal di Sei Pasanan RT. 06 Desa Papuyu I Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau.
Awalnya korban bersama kakaknya Sadariah mendatangi rumah Masitah, untuk menanyakan keberadaan anaknya, apakah ada bermain ke rumahnya.
Kemudian di jawab Masitah ada tapi siang. Tidak lama terlapor datang bersama istrinya Masnah Lalu bilang kepada korban, “Ngapain lagi kamu datang kesini lanji lahung,”
Korban keluar dari rumah sambil berkata, “Kamu yang lonte suamimu banyak,” mendengar jawaban itu terlapor marah karena istrinya dibilang lahung atau lonte. Kemudian terlapor, melempar gelas ke arah dinding.
Setelah itu korban didatangi terlapor mau di tikam dengan pisau, tetapi tidak jadi, kemudian terlapor memukul korban dengan menggunakan kayu papan sebanyak tiga kali, mengenai paha sebelah kanan, yang mengakibatkan luka memar atau lebam.
Selanjutnya terlapor memukul korban lagi menggunakan tangan kosong, sebanyak dua kali dan mengenai pipi sebelah kanan dan mengenai bibir atau mulut korban.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet SH MM membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh M terlapor kepada korban Nor Sehat dengan menggunakan kayu papan sebanyak tiga kali dan mengenai paha sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar atau lebam.
Selanjutnya M memukul korban lagi menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali, dan mengenai pipi sebelah kanan mengenai bibir atau mulut korban.
Pada hari Senin (28/8) pukul 14.00 WIB, pelaku datang menyerahkan diri ke kantor Polsek Kahayan Kuala.
“Tersangka dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Iptu Memet.
Untuk barang bukti yang diamankan satu buah kayu papan berbentuk L dengan ukuran panjang 50 cm.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE





