Kotabaru, kalselpos.com – Terpidana kasus korupsi yang penggelapan Dana Dinas Pendidikan sebesar Rp424 juta asal Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat, berhasil diringkus oleh Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Selasa (29/9/2020).

Sebelum ditangkap, terpidana Ruspahri dengan vonis hukuman 4 tahun ini, buron selama 6 tahun sejak dijatuhi hukuman oleh pengadilan setempat. Namun berhasil lari dari tempat asalnya di Polewali Mandar menuju Pulau Kerayaan Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sulawesi Barat Irvan Samosir yang didampingi oleh Muhammad Ichwan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polewali Mandar di Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam keterangan persnya, Selasa (29/9) tadi mengatakan, Ruspahri merupakan salah satu yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang lari selama 6 tahun dalam kasus korupsi Dana Hibah Dinas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar.
“Terpidana merupakan ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Arahman Polewali Mandar yang merugikan negara sebesar 424 juta, dengan kasus korupsinya,” ucap Asintel Irvan.
Lebih jauh diungkapkannya, “kami mendapat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat untuk berangkat ke Kabupaten Kotabaru tetapnya di Pulau Kerayaan Kecamatan Pulaulaut Kepulauan untuk segera melakukan menangkapan, tentunya dibantu oleh Tim Kejaksaan Negeri Kotabaru yang dipimpin Kasi Intel Kejari Kotabaru Dwi Hadi Purnomo dan Polres setempat,” ungkapnya.
“Selama melakukan pengejaran selama empat hari Ruspahri menyerahkan diri setelah 4 hari tidak makan karena bersembunyi dan sementara ini di tahan di Kejari Kotabaru dan rencana besok Rabu, (30/9) akan diterbangkan ke Sulbar,” tandasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Muliana
Editor : Aspihan Zain





