Kuala Kapuas,kalselpos.com-Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana di Wilayah hukum Polres Kapuas kembali diungkap.
Terlapor berinisial IY wanita (30) warga Desa Sei Gawing RT. 02 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, diamankan pada Minggu (27/9) pukul 15.30 WIB, di rumah salah satu warga jalan Lintas Palangka Raya Buntok Desa Sei Gawing RT 02 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristianto Situmeang SIK mengatakan, terlapor tertangkap tangan pada saat melakukan perjudian jenis kupon putih di TKP, kemudian terlapor dan barang bukti di bawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
“Bersama terlapor diamankan juga uang sebesar Rp575.000, dua buah pulpen warna hitam, empat buah buku nota dengan angka tebakan, satu buah kalkulator merk Citizen, dua lembar sobekan kertas dengan angka tebakan dan satu buah handphone Mito,” terang Kasat Reskrim Polres Kapuas.
Ditambahkan AKP Kristanto Situmeang, terlapor sudah diamankan di Polres Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut, “Proses lanjutan akan kita kabari lagi nanti,” pungkasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE





