Kuala Kapuas, kalselpos.com – Judi kupon putih (kupu) kembali diungkap satuan Reskrim Polres Kapuas. Dimana telah diamankan terlapor AJ pria berusia 58 tahun warga Jalan Rantau Baru RT. 02 RW. 02 Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas. Terlapor ditangkap di rumah kediamannya pada hari Senin (21/9) pukul 13.45 WIB.
Kronologi diamankannya terlapor, dimana AJ tertangkap tangan, pada saat melakukan perjudian jenis kupon putih yang dilakukan oleh terlapor, kemudian terlapor dan barang bukti di bawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah, uang sebesar Rp. 540.000, dua buah pulpen warna hitam, satu buah buku rekapan angka tebakan, satu lembar rekapan angka yang sudah keluar dan dua buah handphone.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo SIK membenarkan diamankannya terlapor judi kupon putih yang diamankan saat melakukan aktifitas di kediamannya,
“Terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas, dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Sementara terlapor dikenakan pasal 303 KUHPidana,” ungkap Tri Wibowo.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE





