Amuntai, kalselpos.com – Kedapatan karena kepimilikan Narkotika jenis sabu Utuh Ubuk alias HA (50) ditangkap Satuan Resnarkoba Polres HSU.
Warga Desa Tuhuran, Kecamatan Haur Gading, HSU ini ditangkap di kediamannya oleh Petugas Satres Narkoba.
KBO Satres Narkoba Ipda Dony Hernawan mengatakan, HA (50) merupakan pengedar sekaligus pemakai.
“Kita melakukan penyelidikan selama dua hari guna menggali informasi dan akhirnya diringkus pada Selasa (15/09) sekitar pukul 19.30 wita,” katanya kepada Kalselpos.com.
Saat dilakukan penangkapan, HA (50) sedang makan malam. Mendengar petugas datang, HA berusaha untuk melarikan diri melalui pintu belakang, namun berhasil dicegah petugas.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi menambahkan, dari tangan HA petugas mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1, 51 gram yang terbungkus piper klip.

“HA menyembunyikan barang bukti Sabu-sabu di mesin genset. Kita telah amankan barang bukti bersamaan, barang bukti lainnya, 1 bungkus plastik piper klip, 1 buah Handphone, Uang Tunai Sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah), dua Buah Genset,” terangnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: adiyat
Editor: wandi





