Banjarmasin , kalselpos.com– Tersangka atas kasus dugaaan pengeroyokan yang dilakukan oleh lima oknum sipir di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjung, Kalimantan Selatan (Kalsel) terhadap salah satu narapidana dengan inisial MG, resmi ditahan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Tabalong, Saefullahnoor mengatakan, keputusan tersebut diambil lantaran seluruh barang bukti dan berkas perkara dari kelima oknum sipir itu dinyatakan lengkap.
“Barang bukti dan berkas perkara atas kelima tersangka WR, HA, MR, DF, dan DE resmi dinyatakan lengkap,” ucapnya, Selasa (1/9/2020).
Ia menjelaskan, kelima orang tersebut dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Jo Pasal 55, tentang penganiayaan yang dilakukan terhadap salah satu narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjung.
Kini, kelima orang tersangka tersebut dibawa ke Lapas Kelas II B Tanjung. Kemudian setelah tahap kedua penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkannya ke pengadilan agar segera disidangkan.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Tabalong, AKP Ibnu Subroto membenarkan bahwa kasus pengeroyokan oleh kelima oknum sipir tersebut sudah lengkap.
“Kasus dinyatakan lengkap meskipun sempat ada beberapa perbaikan berkas perkara oleh penyelidik. Alhamdulillah Satreskrim Polres Tabalong dapat menyelesaikan kasus ini,” singkatnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri





