Wanita bawa Sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Kuala Kapuas, kalselpos.com – Hat wanita (34) diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas karena diduga tanpa hak atau melawan hukum membawa Narkotika golongan I, bukan Tanaman. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di Jalan A Yani depan Areal Komplek Makam Pahlawan Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Rabu (22/7) pukul 23.00 WIB.

Hat yang tinggal di Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas. Dan alamat KTP Jalan Anggrek Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Bacaan Lainnya

Diamankan bersama Barang bukti satu plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,42 gram, satu buah plastik klip kecil, satu buah HP Xiaomi warna gold, dan satu unit motor honda scoppy warna hitam dengan nomor polisi KH 3491 BT.

Barang bukti narkotika golongan I yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas .(ist)

Kapolres Kapuas, AKBP, Manang Soebeti SIK MSi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman SH, membenarkan diamankannya terlapor diduga membawa atau menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Terlapor sekarang sudah kita amankan dan dibawa ke Polres Kapuas berikut barang bukti untuk terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Suherman SH.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE

Pos terkait