Kuala Kapuas,kalselpos.com – Rin Wanita (25) warga Jalan Laksana Intan Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjar Selatan, Kota Banjarmasin, diamankan di barak milik Samsi RT. 01 Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Karena memiliki atau menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan Tanaman Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis (23/7) pukul 00.30 WIB, Oleh Satresnarkoba Polres Kapuas.

Saat diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas, terlapor Rin satu plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,47 gram, satu lembar tissue, satu buah HP Samsung merk J2 prime, satu buah dompet warna merah, satu buah solasi atau selotif bening, satu buah tutup botol beserta sedotan, satu buah pipet kaca dan sebelas lembar plastik klip kecil.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman SH, membenarkan, pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 sekitar pukul 00.30 WIB, diamankan seorang terlapor Rin tanpa hak atau melawan hukum, nenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau nenyerahkan narkotika golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan Tanaman.
“Dari laporan masyarakat dan dikembangkan di lapangan oleh anggota Satresnarkoba, kita melakukan tindakan pengamanan ini, sebagai upaya memberantas peredaran di wilayah kita,” ujar Kasat Resnarkoba.
Mengenai hukuman atau hal yang dikenakan pada terlapor, Iptu Suherman mengatakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dari terlapor diaman barang bukti tersebut diatas kemudian terlapor dibawa ke Polres Kapuas guna proses Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Suherman SH.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE





