Perkara Pembunuhan Alalak Di Rekonstruksikan

Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Jalan Alalak Utara RT 15 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin pada Senin (29/7/ 2020) malam lalu, akhirnya direkonstruksi atau di reka ulang oleh petugas Polsek Banjarmasin Utara.

Bacaan Lainnya

Namun, dengan alasan keamanan tersangka dan menghindari kerumunan, gelar rekonstruksi tersebut hanya dilakukan didepan Mapolsek Banjarmasin Utara, Jalan Brigjen H Hasan Basry, Banjarmasin pada Kamis (23/7/2020) pukul 10.00 wita.

Dalam rekonstruksi ini, pelaku dihadirkan bersama sejumlah saksi termasuk istri korban. Sementara korban diperankan oleh anggota polisi.

Ada sebanyak 24 adegan yang direkonstruksi kan yang dikawal anggota kepolisian setempat dan dihadiri sejumlah awak media.

Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi mengatakan, rekonstruksi ini terpaksa dilakukan di depan Polsek demi keamanan.

“Terpaksa rekonstruksi ini dilakukan disini agar tidak menimbulkan kerumunan mengingat masih situasi Covid-19 serta untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan jika dilakukan di TKP,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menyebut ada tiga saksi yang dihadirkan pada reka ulang ini. “Pertama dari pihak keluarga korban dan saksi lainnya yang mendampingi tersangka disaat kejadian,” sebutnya.

Pada rekonstruksi tersebut, istri korban yang merupakan saksi atas tewasnya suami tercintanya ditangan tersangka, sempat menjerit dan menangis saat menyaksikan adegan tersangka menghujani tubuh suaminya dengan tusukan belati.

Peristiwa berawal saat tersangka M.Irvan (tersangka) mendatangi kerumah H. Bahrudin Alias H. Udin (korban), warga Jl. Brigjend H. Hasan Basri Kayu Tangi Ujung Rt. 40 Rw. 03 Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin untuk menagih hutang sewa truk.

Keduanya pun sempat cekcok lantaran korban tak bisa membayar hutang karena tak ada uang. Kemudian tersangka mengambil satu pucuk pistol air soft gun dan sebilah pisau belati dari bawah jok motornya.

Tersangka pun marah dan mendatangi korban dengan sudah membawa senjata digenggaman nya. Tersangka sempat menodongkan senjata pistol dan menembakan beberapa kali kearah korban.

Korban berusaha melawan dan menerjang tersangka,namun tersangka tiba tiba langsung menghujaninya dengan tikaman belati. Tersangka pun lari. Disaksikan istrinya, korban yang sudah terluka parah itu tetap berusaha mengejar tersangka dengan menggunakan motor.

Namun korban akhirnya tersungkur dengan tujuh mata luka ditubuhnya dan langsung dilarikan ke RSUD Ansyari Saleh Banjarmasin namun nyawanya tak tertolong.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tersangka M.Irvan akan diancam dengan pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan matinya seseorang.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis : Ahmad Fauzie
Editor : Zakiri

Pos terkait