Banjarmasin, kalselpos.com – Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria pengangguran saat hendak melakukan transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba, Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat SIK MH mengatakan, sebelum ditangkap pelaku memang sudah menjadi target operasi oleh petugas.
“Kami ringkus pelaku saat membawa barang bukti ekstasi jenis ineks sebanyak 100 butir warna hijau muda logo Rolex atau Mahkota,” ucapnya pada awak media, Selasa (21/07/2020) siang.
Ia menjelaskan, pelaku diringkus karena gerak geriknya selalu diawasi oleh petugas saat di lapangan, ketika dipastikan pelaku sedang membawa barang haram tersebut, maka petugas langsung bergerak untuk mengamankannya.
Daribhasil interogasi, pelaku yang masih berumur 25 tahun dan terlihat muda itu nampak pasrah begitu petugas dari Satresnarkoba Banjarmasin menemukan barang bukti.
Penangkapan pelaku narkoba yang sudah masuk dalam Target Operasi Polisi itu dilakukan pada Senin (20/7) kemarin, sekitar pukul 17.30 WITA.
Kompol Wahyu membeberkan, hasil pemeriksaan petugas, pelaku diketahui bernama ANA alias Noval yang merupakan seorang pengangguran warga Jalan Taruna Praja IV Kel. Mentaos, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Pelaku yang diduga kuat sering melakukan transaksi narkoba itu diringkus saat berada di Jalan Cempaka Raya, dekat pintu gerbang Jalan Raya Purna Sakti, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di ruangan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Wahyu yang akrab dengan awak media itu.
Akibat perbuatannya pelaku Noval ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Saya ingatkan kepada seluruh warga Kota Seribu Sungai ini untuk menjauhi narkoba, dan melaporkannya kepada petugas apabila mengetahui ada peredaran narkoba di wilayahnya. Siapapun orangnya bila terbukti melakukan peredaran barang haram jenus ekstasi dan sabu-sabu serta zat berbahaya lain aka kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri





