Sementara itu, Bupati Kabupaten HSS, Achmad Fikry, banyaknya barbuk hasil tindak pidana seperti sajam, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk menghilangkan kebiasaan membawa senjata tajam dihentikan. “Hilangkan kebiasaan membawa sajam, karena ujungnya akan bersentuhan dengan kasus hukum,” ujarnya.
Selain itu, kata bupati, minta kepada toko-toko atau apotik tidak menjual obat-obat yang dilarang yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedepan, kata dia, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap toko-toko obat yang terus berulang menjual tidak sesuaian kententuan. “Jika melanggar izinnya akan kita cabut,” tandas bupati.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis:sopan
Editor:wandi





