Bupati Hadiri ‎Pemusnahan Barbuk Hasil Tindak Pidana ‎

Kandangan, kalselpos.com – Berbagai jenis barang bukti (barbuk) hasil tindak pidana dimusnakan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (16/7), di halaman kantor kejari setempat.

Kajari HSS, Agus Rujito mengatakan, semua barbuk‎ yang dimusnakan hasil pengukapan kasus pada tahun 2019 sampai 2020 yang sudah berkekuatan hukum atau inkrah.

“Semua barbuk dimusnakan dengan cara diblender, dibakar dan dipotong-potong,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, barbuk yang dimusnakan diantaranya perkara pidana narkotika jenis sabu seberat 29,69 gram, handpone 13 unit, seledryl 52.602 butir,  carnophen 9.544 butir, dan dextro 885 butir.‎

Sementara barang bukti perkara senjata tajam sebanyak 19 buah dari 18 kasus‎, barbuk tindak pidana perjudian sebanyak 24 perkara, dan‎ kosmetik. “Semua barbuk yang dimusnahkan merupakan hasil proses hasil keputusan pengadilan bahwa barang bukti harus dimusnakan,” ujarnya.

Pos terkait