Kandangan, kalselpos.com – Berbagai jenis barang bukti (barbuk) hasil tindak pidana dimusnakan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (16/7), di halaman kantor kejari setempat.
Kajari HSS, Agus Rujito mengatakan, semua barbuk yang dimusnakan hasil pengukapan kasus pada tahun 2019 sampai 2020 yang sudah berkekuatan hukum atau inkrah.
“Semua barbuk dimusnakan dengan cara diblender, dibakar dan dipotong-potong,” ujarnya.
Dikatakannya, barbuk yang dimusnakan diantaranya perkara pidana narkotika jenis sabu seberat 29,69 gram, handpone 13 unit, seledryl 52.602 butir, carnophen 9.544 butir, dan dextro 885 butir.
Sementara barang bukti perkara senjata tajam sebanyak 19 buah dari 18 kasus, barbuk tindak pidana perjudian sebanyak 24 perkara, dan kosmetik. “Semua barbuk yang dimusnahkan merupakan hasil proses hasil keputusan pengadilan bahwa barang bukti harus dimusnakan,” ujarnya.





