“Tersangka Saudara R berkomunikasi dengan tersangka lain, yaitu Saudara J, yang ada di Jakarta. Yang kita duga adalah muncikari di Jakarta,” ujar Riko.
Disebutkan, J seorang fotografer saat ini masih diburu polisi karena berada di Jakarta. Dikatakan, J dan Hana sering bertemu bersama teman-temannya di salah satu kafe di seputaran Senayan, Jakarta.
Disebutkan juga J ini yang mengkoordinir yang diduga muncikarinya dan dialah yang aktif menawarkan, termasuk ke pemesan A di Medan.
Dalam kasus ini R dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Editor: Bambang CE
Sumber: Net/ *





