Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut, dimana saat diamankan barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp154 ribu, satu buah pulpen warna biru, satu buah buku berisi angka rekapan dan satu buah Handphone.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo SE SIK membenarkan adanya tindakan mengamankan terlapor diduga melakukan perjudian seperti disebutkan pasal 303 KUHPidana.
“Pelaku dua orang yaitu insial BD alias CKG dan HFZ alias BR, sudah diamankan bersama barang bukti untuk didalami lebih lanjut kasusnya, dan sudah berada di Polres Kapuas,” ungkap AKP Tri Wibowo.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE





