Kejadian bermula saat Rif diduga menyetubuhi korban, pada saat korban dalam keadaan tidak berdaya, akibat pengaruh minuman keras (miras) yang diminum bersama terlapor.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK M.Si melalui Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Tri Wibowo SE SIK, membenarkan adanya tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat ( 1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.





