Kotabaru, kalselpos.com – Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengungkap dugaan kasus penipuan berkedok arisan online. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Safruddin, SH, SIK, MM saat press release, Senin (13/7) kemaren di Mapolres Kotabaru.

Kapolres yang didampingi oleh Wakapolres dan Kasatreskrim mengatakan, pelaku yang berinisial SD berumur 18 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa dengan modus operandinya adalah menawarkan arisan online dengan keuntungan 100% kepada calon korbannya melalui aplikasi messenger.
“Narasi yang dibangun pelaku adalah 4juta menjadi 9juta pada tanggal 8 Juli,” ujar kapolres.
Lebih jauh diungkapkannya, merasa keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima, salah satu korban berinisial NLA melapor ke Polres Kotabaru, dimana korban tersebut sudah menyetor uang ke pelaku dengan total Rp15 juta.
“Sampai saat ini jumlah korban yang melapor ke Polres Kotabaru sebanyak 5 orang, dengan total kerugian mencapai Rp 259.970.000,” jelasnya.
Diakui Kapolres Andi adnan bahwa, modus yang ditawarkan pelaku memang sangat menggiurkan, namun itu tidak masuk akal, ucapnya.
” Umumnya kalau kita ikut arisan sebesar 500rb, maka dapatnya 500rb juga, kalau ikut 1juta maka dapatnya 1juta juga, tapi ini beda, inilah yang membuat para korbannya tertarik.” Tambahnya.
Dengan adanya modus modus seperti itu, AKBP Andi Adnan berharap bisa menjadi pelajaran buat masyarakat, agar jangan mudah terpengaruh oleh iming-iming keuntungan, harus berpikir rasional dan logis.
Untuk ancaman pidananya, AKBP Andi adnan mengatakan pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Informasinya, masih banyak korban lain yang sampai hari ini masih kita tunggu apabila ingin melapor, silahkan melapor ke polres kotabaru nanti akan kami tangani,” pungkasnya.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis : Muliana/rel
Editor : Aspihan Zain





