Sedangkan Barang Bukti sepeda Motor Scoopy korban didapatkan di rumah Pelaku Mahrani (48) di Jalan Gerilya Tanjung Pagar Banjarmasin.
“Untuk satu pelaku lainnya masih dalam tahap pengejaran dilapangan. Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Barat,” beber Kapolsek.
Ketiga pelaku mengungkapkan, bahwa otak dari tindak pidana Tipu Gelap ini merupakan Pelaku N, pecatan Polri yang mana statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain mengamankan Barang Bukti sepeda motor Scoopy milik korban, pihak kepolisian juga mengamankan satu buah mobil Honda Brio, yang dipakai sebagai saran melakukan kejahatan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 372 junto 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis:fahmi de musfa
Editor:wandi





