Dugaan perselingkuhan, Kades pun di-nonaktifkan

“Baik dengan Asisten lll Bidang Pemerintahan, Sekretaris Daerah dan Bupati Tanb,u kami tindaklanjuti hal itu sehingga dikeluarkan lah SK pemberhentian sementara terhadap Kades Sungai Dua Laut, ungkapnya.
Dasar dikeluarkan SK tersebut adalah, mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sekaligus guna mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan, baik terhadap status PNS nya ataupun tentang aturan Pemerintahan Desa, jelasnya.
Menurut Nahrul Fajri, untuk pemeriksaan kasus dugaan perselingkuhan MA pihaknya tetap akan melakukan pemeriksa. “Sedang, terkait status MA sebagai PNS, maka pihak Inspektorat Tanbu lah yang akan memeriksa kasus bersangkutan, tegasnya. 

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Bacaan Lainnya

Penulis : kristiawan
Penanggungjawab : s.a lingga

Pos terkait