Melihat itu, pelaku langsung menghampiri korban yang baru berusia 12 tahun itu untuk melancarkan aksinya, dengan alasan ingin meminjam handphone milik korban dan ingin menelpon temannya.
“Kebetulan saat itu HP milik korban ini sedang dalam keadaan lowbat (baterai lemah). “Korban menunjukkan ke pelaku kalau HP miliknya itu baterainya sedang lemah. Sontak pelaku langsung merampas dan langsung bergegas pergi dengan menaiki sepeda motornya,” jelasnya.
Merasa handphone kesayangannya dirampas, korban langaung memegang bagian belakang dari sepeda motor milik pelaku sebelum melarikan diri.
“Karena sepeda motornya dipegang korban, pelaku yang ingin tancap gas dan kabur itu lantas langsung kehilangan kendali dan jatuh ke jalan,” ujarnya.
Tak ayal warga yang sedang melintas di kawasan tersebut langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Banjarmasin Tengah guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pria yang merupakan warga Jalan Jaruju Laut, Desa Tatah Makmur, Kabupaten Banjar itu ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri





