Tim Gabungan Terapkan Sanksi Perbup

Kandangan, kalselpos.com-‎ Peraturan Bupati (Perbup) Hulu Sungai Selatan (HSS) nomor 26 tahun 2020, tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penanganan pencegahan Covid 19, sudah diberlakukan per 1 Juli tadi.

Untuk menerapkan Perbup tersebut, personel gabung Satpol-PP Kabupaten HSS, Dinas Perhubungan, bersama Kodim 1003/ Kandangan dan Polres HSS melakukan sosialisasi dan penerapan.

Bacaan Lainnya

‎Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penerapan Perbup tersebut, diantaranya Pasar Los Batu Kandangan, Depan Kantor Bupati HSS, Simpang Empat Loklua dan Simpang Tiga  Mesjid Taqwa.

MENGIMBAU- Personil Satpol PP Kabupaten HSS, mengimbau masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan.(Sofan)

‎‎
Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten HSS, Iwan Friady, Sabtu (4/7), mengatakan penerapakan Perbup dilakukan untuk menekan dan menurunkan angka positif Covid-19, dan memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.

“Kami minta msyarakat ikut mendukung Perbup dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menekan angka positif Covid-19 di Kabupaten HSS,” ujarnya.

‎Ia mengatakan, sosialisasi‎ dan imbauan terus dilakukan untuk memberitahukan kepada masyarakat tentang perbup dan sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan.

‎Dikatakannya, bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker diminta untuk berbalik arah pulang, dan jika ingin melanjutkan perjalan haru menggunakan masker.

“Jika melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial‎ berupa push up dan menjadi juru kampanye untuk mencegah penyebaran Covid 19,” ujarnya.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis : Sofan
Editor : Wandi

Pos terkait