Kandangan, kalselpos.com- Peraturan Bupati (Perbup) Hulu Sungai Selatan (HSS) nomor 26 tahun 2020, tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka penanganan pencegahan Covid 19, sudah diberlakukan per 1 Juli tadi.
Untuk menerapkan Perbup tersebut, personel gabung Satpol-PP Kabupaten HSS, Dinas Perhubungan, bersama Kodim 1003/ Kandangan dan Polres HSS melakukan sosialisasi dan penerapan.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penerapan Perbup tersebut, diantaranya Pasar Los Batu Kandangan, Depan Kantor Bupati HSS, Simpang Empat Loklua dan Simpang Tiga Mesjid Taqwa.

Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten HSS, Iwan Friady, Sabtu (4/7), mengatakan penerapakan Perbup dilakukan untuk menekan dan menurunkan angka positif Covid-19, dan memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.
“Kami minta msyarakat ikut mendukung Perbup dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menekan angka positif Covid-19 di Kabupaten HSS,” ujarnya.
Ia mengatakan, sosialisasi dan imbauan terus dilakukan untuk memberitahukan kepada masyarakat tentang perbup dan sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dikatakannya, bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker diminta untuk berbalik arah pulang, dan jika ingin melanjutkan perjalan haru menggunakan masker.
“Jika melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial berupa push up dan menjadi juru kampanye untuk mencegah penyebaran Covid 19,” ujarnya.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis : Sofan
Editor : Wandi





