Simpan Puluhan Gram Sabu, 3 Pemuda Banjarmasin Diringkus Polisi

Tidak lama berselang, di hari yang sama Personel Dit Resnarkoba Polda Kalsel juga berhasil meringkus Opek yang beralamat di Jalan Piere Tendean, Kota Banjarmasin.

Kemudian, dari nyanyian Opek, didapat lagi informasi bahwa barang haram yang ia miliki itu berasal dari MS. Polisi kemudian mencokok yang bersangkutan dan berhasil mendapatkan lagi barang bukti sabu dengan berat 16,04 gram.

Bacaan Lainnya

Jika ditotal rincian sabu yang berhasil disita dari para pelaku, ungkap Matsari, totalnya mencapai 21,05 gram. Polisi juga mendapat barbuk lainnya berupa bungkus koyo yang digunakan sebagai pembungkus sabu, serta tiga telepon genggam berbagai merek.

“Dari kasus ini ketiga pelaku beserta barang bukti (BB) yang disita telah dibawa petugas kekantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Matsari.

Matsari menambahkan, atas perbuatan itu para pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis : Ahmad Fauzie
Editor. : Zakiri

Pos terkait