Banjarmasin, kalselpos.com– Direkotrat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan melalui jajarannya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Tiga pemuda di Kota Banjarmasin berhasil diringkus gara-gara kedapatan menyimpan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Ketiga orang yang dimaksud adalah MR alias Edo (36), KI alias Opek (33) dan MS (28). Ketiga pemuda tersebut diciduk lantaran saling bertautan dalam transaksi barang haram.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Matsari mengungkapkan, pelaku atas nama Edo lebih dulu tertangkap oleh petugas pada Kamis (2/7/2020) tadi di kediamannya Jalan Pekapuran B, Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Dari tangan Edo petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 5,01 gram.
Pria dengan sapaan Matsari itu melanjtkan, kemudian petugas mengembangkan kasus dengan mengorek informasi dari Edo.
Dari hasil pemeriksaan Pelaku pertama itu mengaku mendapat barang haram tersebut dari kenalannya yang bernama Opek.





