Mendapati adanya laporan yang terjadi di wilayah hukumnya, petugas Opsnal Buser yang dipimpim Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Iptu H Timur Yono langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Alhasil, petugas berhasil membekuk BD yang mengaku membeli salah satu barang curian tersebut, yakni telpon genggam milik korban dari seorang kenalannya dengan harga Rp 800 Ribu.
Namun, setelah di introgasi oleh petugas, ternyata BD tidak mau terbuka secara menyeluruh terkait siapa yang menjadi pelaku utama dari aksi pencurian yang sampai menyeretnya terlibat dalam kasus hukum tersebut.
Kendati demikian, Kapolsek mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi identitas dari si pelaku utama.
“Identitas pelaku utama dari kasus ini sudah kita dapatkan, beri kami waktu untuk mengungkap tuntas kasus ini. Karena petugas sedang melakukan pengejaran,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk pelaku BD yang disangkakan bertindak sebagai penadah handphone curian tersebut akan dijerat dengan pasal 480 KUHP terkait penadahan.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri





