“Saat itu aksi pencurian yang dilakukan pelaku kepergok oleh korban, dirinya langsung menikamkan gunting yang kebetulan saat itu ada didalam rumah korban dan langsung pergi meninggalkan TKP,” terangnya.
Kini pelaku bersama barang bukti berupa satu unit gunting yang dipakai untuk melukai korban beserta satu unit laptop hasil curiannya tersebut telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
“Untuk korban Saiful (30) sekarang sudah mendapatkan penanganan medis dan alhamdulillah sudah dalam kondisi membaik,” bebernya.
Akibatnya ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri





