Jakarta, kalselpos.com– Akhirnya, Aulia Kesuma bersama anak kadungnya Geovanni Kelvin dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui sidang teleconference, Senin (15/6) dan putusan itu telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang hakim mengatakan, pembunuhan itu tergolong perbuatan sadis dan kejam karena dilakukan dengan cara memberi racun dan setelah meninggal mayat kedua korban dibakar di dalam mobil.
Aulia sebagai terdakwa terbukti menjadi dalang utama dan dibantu anak kandungnya Geovanni Kelvin dalam pembunuhan berencana terhadap suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya
M Adi Pradana alias Dana (23).
Sebelumnya majelis hakim juga telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, kepada
Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursahid alias Sugeng selaku eksekutor dalam pembunuhan berencana tersebut.
Kasus ini bermula saat Aulia Kesuma terlilit banyak utang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Saat itulah ia meminta suaminya Edi Chandra alias Pupung menjual rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Namun Edi tidak menyetujuinya, dari situlah awal perselisihan mereka berdua hingga akhirnya terjadilah pembunuhan berencana tersebut pada Agustus tahun lalu.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis: Bambang CE





