KUALA KAPUAS, kalselpos.com-Satuan Resnarkoba Polres Kapuas, kembali mengamankan seorang wanita berinisial EA (27) warga Kelurahan Bahaur Hulu, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, tertangkap tangan diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, membawa atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Minggu ( 31/5) pukul.14.00 WIB.
Sat Resnarkoba Polres Kapuas, mengamankan pelaku dengan barang bukti satu paket plastik klip kecil, berisi kristal bening di duga sabu dengan berat bruto 0,21 gram, satu buah tas warna pink dan satu buah dompet kecil warna abu-abu ini, di dermaga Speed Boat jurusan Kapuas – Bahaur jalan Jenderal Sudirman Kuala Kapuas.
Baca Berita Hari Ini, Berita Terbaru Terkini | kalselpos.com | Media Terpercaya dan Terverifikasi Dewan Pers
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK MSi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman SH, membenarkan adanya peristiwa diamankannya seorang Wanita berinisial EA (27) karena menyimpan, memiliki, membawa, atau menguasai barang berupa kristal bening dalam klip plastik diduga sabu seberat 0,21 gram.

Diduga sabu, tas dan dompet yang diamankan bersama EA (27) sebagai barang bukti.(ist)
Dijelaskannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana terlapor bersama Barang Bukti sudah diamankan di Polres Kapuas,.
“Kami masih terus mendalami terkait penahanan terlapor ini, nanti akan dikabari lebih lanjut,” ujar Iptu Suherman.
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





