Kalselpos.tv : Raperda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Disahkan

 

 

Bacaan Lainnya

BARABAI, Kalselpos.com – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Rapat Paripurna Laporan Pansus II DPRD terhadap Raperda Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan sekaligus pengesahannya.

 

Pengesahan berlangsung senin kemarin, bertempat di Gedung DPRD Kab HST lantai II, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HST H Rachmadi, dan dihadiri Bupati HST Chairansyah beserta Wakilnya Berry Nahdian Forqan.

 

dalam laporan Pansus II DPRD HST terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, disetujui oleh Anggota dewan, dan disahkan oleh ketua DPRD, dengan penandatanganan.

 

Dalam sambutannya,Chairansyah mengatakan, Raperda dibuat dalam rangka menyesuaikan dengan aturan yang baru.

 

Selain itu guna mengakomodir tuntutan perkembangan zaman yang saat ini tidak bisa dihindari yaitu perkembangan sistem elektronik yang dapat dimanfaatkan dalam rangka menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

 

Chairansyah juga menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait untuk mempersiapkan instrumen petunjuk pelaksanaan yang dirasa perlu, agar Perda yang sudah ditetapkan dapat berlaku efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat HST.

 

Tim liputan kalselpos.tv melaporkan

Pos terkait