Akibat Jual ‘Pil Batman’, Hendra Ditangkap Polisi

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika, Rabu (6/5/2020) yang lalu.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Rabu (13/5/) mengatakan, pelaku Hendra Surya alias Hendra (46) warga Jalan Cempaka Raya, Wildan Sari, Banjarmasin Barat.

Bacaan Lainnya

 

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

 

“Penangkapan terhadap pelaku bermula ketika petugas mendapatkan informasi bahwa di kediaman tersangka sering terjadi transaksi narkoba,” Terangnya.

Mendengar adanya informasi tersebut, segera petugas melakukan lidik ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 40 butir pil ekstasi.

“Saat petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka, kami menemukan satu botol obat dibawah televisi dan setelah dicek ternyata isinya 40 butir pil ekstasi,” bebernya.

Wahyu menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan 40 butir pil ekstasi warna coklat muda berbentuk Batman, dengan berat 10,30 Gram.

Kini, pelaku bersama barang bukti digelandang ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

“Akibatnya perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” tutupnya.

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri
Penanggungjawab : SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

Pos terkait