Ajakan Razi, Membawanya jadi Tahanan Polisi

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Karena mulut badan binasa, seperti itulah pepatah yang pantas mewakilkan keadaan Fachrurrazi alias Razi (57) saat berhasil diringkus pihak Sat Intelkam Polresta Banjarmasin, Selasa (12/5/2020) Kemarin.

Dirinya diringkus karena perbuatannya, menulis kata kata dihalaman media sosial yang mengandung ujaran kebencian kepada Pemerintah ditengah wabah pendemi Virus Covid19 yang melanda kota seribu sungai.

Bacaan Lainnya

 

 

Ia menulis kalimat yang mampu membuat keresahan di masyarakat pada laman sosial media pribadinya, tulisan tersebut berbunyi “mari bersatu lawan psbb stop psbb di seluruh kota2 di mana aja bukti banyak sudah tertangkap tangan kelurahan dan puskesmas yg mendata warga yg dibilang positif ternyata hasilnya negatif di dinas kesehatan banjarmasin, pak gubernur dan pak walikota hinip kaya siput makanya makin betambah banyak tarus yang positif kdd penularan sekalinya kongkalikong buhan kelurahan sama puskesmas2 di seluruh kota banjarmasin”.

Karena status yang ia tulis tersebut, segera pihak Mapolresta kota Banjarmasin melakukan lidik terhadap pelaku guna dilakukan pengamanan.

“Setelah kita lihat status yang ia tulis dihalaman media sosialnya itu segera kami lakukan lidik dan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kasat Intelkam Polresta Banjarmasin, Kompol Letjon Simanjorang, Rabu (13/5/2020).

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

 

Ia membeberkan, bahwa pelaku diamankan dikawasan di Jalan Pramuka, Komplek Melati III, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Saat pelaku berhasil diamankan, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi segera mendatangi pelaku ke Polresta Banjarmasin.

Ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya diungkapkannya, kepada Polresta Banjarmasin karena berhasil menangkap pelaku yang meresahkan petugas puskesmas-puskesmas yang sudah berjuang di garda terdepan untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona.

Sementara itu, Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo menegaskan pelaku dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan UU ITE dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih kurungan pidana,” pungkasnya

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri
Penanggungjawab : SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

Pos terkait