Ditetapkan Tersangka, Diananta Ajukan Penangguhan Penahanan

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Dalam pemanggilan ketiga di Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel di Aspol Bina Brata Banjarmasin, mantan pimpinan redaksi (Pimred) Banjarhits.id Diananta Putra S ditetapkan sebagai tersangka, Senin (4/5/2020) siang.

Eks Pimred yang akrab disapa Nanta itu mengakui pemanggilan ketiganya kali ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Bacaan Lainnya

Namun, ia memutuskan untuk mengajukan penangguhan tahanan usai ditetapkannya sebagai tersangka. “Kita meminta untuk tidak ditahan,” ucapnya pada awak media.

Menurutnya, pengajuan penangguhan penahanan tersebut dirasa perlu karena selama ini ia cukup kooperatif dalam pemanggilan pemeriksaan.

“Dari pemanggilan pertama sampai sekarang, kita selalu memenuhi panggilan dan hadir sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujarnya.

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

 

Di samping itu, Nanta juga mrupakan tulang punggung keluarga yang harus memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

“Apalagi sekarang sedang dalam masa sulit karena wabah Covid-19 ini. Saya harap menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak menahan saya,” ungkap Nanta.

Ia membeberkan, sedikitnya ada tiga pertanyaan yang dilontarkan penyidik pada dirinya saat pemeriksaan berjalan selama kurang lebih satu jam.

“Yang saya ingat hanya dua pertanyaan, yaitu tentang rekam jejak, apakah pernah terlibat tindakan kriminal dan ada saksi yang meringankan,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Diananta, Bujino A. Salam menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan syarat pemanggilan kliennya dengan status sebagai tersangka pada 28 April 2020 lalu, yang menujukkan berkaitan dengan pengalihan status dari saksi menjadi tersangka.

“Artinya hari ini dimulainya penyidikan dengan disampaikannya SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,” kata Bujino.

Hal senada juga dilontarkan oleh Bujino, yang berharap agar penyidik tidak langsung menahan kliennya meski telah berstatus sebagai tersangka.

Penulis : F Zakiri
Penanggung Jawab : SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

Pos terkait