Gubernur Kalsel bebaskan denda PKB dan BBNKB

BANJARMASIN, kalselpos.com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor memberikan keringanan, pembebasan dan intensif pajak.

Pengumuman tersebut disampaikan Sekda Provinsi Kalsel Drs H Abdul Haris Makkie yang merangkap selaku Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah dan sebagai koordinator pembinaan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat se Kalsel, H Rustamaji, Jumat (01/05).

Bacaan Lainnya

Rustamaji mengungkapkan, melalui surat edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 360/194/KL/BPBD/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Aksi Tanggap Darurat Penanganan Cobid-19 di Provinsi Kalsel, selanjutnya ditindaklanjuti penyesuaian waktu.

 

Kemudian, situasi dan kondisi layanan Samsat berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor : ST/967/III/YAN1.1./2020 tanggal 23 Maret 2020, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah (PD), disebutkan bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak.

Maka terbitlah keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020 tentang pemberian pembebasan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Wilayah Provinsi Kalsel

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

 

“Alhamdulillah kebijakan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak dengan baik di tengah Covid-19,” ungkapnya.

 

Spanduk pengumuman bebas denda pajak. (Ist).

 

Rustamaji menyampaikan, kebijakan keringanan dan pembebasan sanksi administrasi denda sebagaimana dimaksud diberikan kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB.

Adapun pemberian pembebasan diklasifikasikan terhadap keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB di Provinsi Kalsel, yaitu, keringanan yang diberikan untuk pembebasan sanksi administrasi denda PKB, keringanan yang diberikan untuk pembebasan sanksi administrasi denda BBNKB.

Diutarakanya, ini berlaku bagi seluruh WP terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Adapun persyaratanya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pendaftaran dilakukan pada Kantor bersama Samsat Induk se Kalimantan Selatan, sebutnya”

Selain itu, esensi dari bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh kepala daerah adalah mengurangi beban masyarakat terhadap denda keterlambatan dan WP, sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pada saat pemberlakuan social distancing dan pemberlakuan PSBB di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga jumlah WP dapat terkendali di kantor pelayanan Samsat.

Harapannya, WP juga tidak akan dikenakan sanksi denda administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB maupun keterlambatan fiskal pindah dan batas waktu terhadap tanggal faktur pendaftaran BBNKB I (kendaraan bermotor baru).

“Untuk keterlambatan pembayaran SWDKLLJ, ketentuan keringanan/insentif yang diterapkan berdasarkan kebijakan dan aturan yang berlaku pada PT Jasa Raharja (Persero),” pungkasnya.

Penulis : Sidik
Editor : Muliadi
Penanggungjawab : SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

Pos terkait