PULANG PISAU, kalselpos.com -Gerandong (24) warga Sei Pal Dalam RT. 7 Desa Bahaur Hilir, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, dan temannya Gup (20) warga Desa Bahaur Tengah RT. 03 Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, berhasil diringkus jajaran Polsek Kahayan Kuala di kediaman masing-masing tersangka yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Selasa (28/4) pukul 08.00 WIB, Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet SH langsung memimpin anggota dalam pengamanan kedua pelaku curat tersebut setelah menerima
laporan Marwiah, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Pulang Pisau Desa Bahaur Hilir, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, perihal pencurian yang terjadi di kantor MIN 3, Senin (27/4).
Kejadian di perkirakan terjadi Minggu (26/4) pukul 16.00 WIB. Dimana dari informasi yang di dapat dari Teguh, sekitar 20.30 WIB, saat Masdianor penjaga sekolah, melakukan kontrol sekolah tersebut melihat dinding bagian depan kantor dibawah jendela depan telah dibobol.
Saat masuk ke dalam ruang kantor nampak ruangan berantakan, kemudian melihat pintu ruangan kepala sekolah terbuka, dan melihat lemari kepala sekolah juga terbuka.

Penjaga sekolah Masdianoor segera memberitahukan kejadian tersebut kepada Teguh dan setelah dicek satu unit laptop ukuran 14 inch warna hitam, satu unit laptop ukuran 14 inch warna cokelat, satu unit laptop ukuran 14 inch merk warna biru, satu unit laptop ukuran 14 inch merk warna hitam raib dari tempatnya.
Kemudian yang ikut raib dari tempatnya, satu buah speaker warna silver, satu buah proyektor warna putih beserta tas sarung proyektor warna hitam, satu buah remot proyektor warna putih, satu buah kabel proyektor dan satu buah speaker karaoke warna hitam.
Pelaku masuk kedalam kantor MIN 3, dengan cara merusak atau membobol dinding bagian depan kantor di bawah jendela. Dan akibat pencurian dengan pemberatan itu diperkirakan kerugian material sebesar dua puluh lima juta rupiah.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kahayan Kuala.
Saat diamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan ini diamankan juga barang bukti, lima buah Laptop dan 1 satu buah tas laptop, dua buah speaker, satu buah proyektor dan sarung, satu buah remote proyektor dan kabel, satu buah kabel laptop, satu buah kabel usb, dua buah flasdisk dan
satu buah sepeda motor Honda Supra.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM, SH SIK, melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, SH MM, menyampaikan untuk saat ini tersangka sedang dilakukan penyidikan untuk proses lebih lanjut.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional
“Tersangka dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) Tahun.
Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, menghimbau kepada kepala sekolah ataupun guru-guru yang sekolahnya diliburkan dalam menghadapi wabah Corona, agar barang-barang berharga yg disimpan di sekolah, segera diamankan ataupun diinventarisir kembali jumlahnya, jangan sampai hilang tanpa di cek.
“Tanpa ada kontrol tentunya nanti mengganggu atau menghambat kegiatan belajar mengajar, di saat proses belajar kembali berjalan normal pasca pandemi Covid-19,” tegas Kapolsek Kahayan Kuala.
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional





