Gerandong Pelaku Curat  Berhasil Diringkus

PULANG PISAU, kalselpos.com -Gerandong (24) warga Sei Pal Dalam RT. 7 Desa Bahaur Hilir, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten  Pulang Pisau, dan temannya Gup (20) warga  Desa Bahaur Tengah RT. 03 Kecamatan  Kahayan Kuala Kabupaten  Pulang Pisau, berhasil diringkus jajaran Polsek Kahayan Kuala di kediaman masing-masing tersangka yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Selasa (28/4) pukul 08.00 WIB, Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet SH langsung memimpin anggota dalam pengamanan kedua pelaku curat tersebut setelah menerima
laporan Marwiah, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Pulang Pisau Desa Bahaur Hilir, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, perihal pencurian yang terjadi di kantor MIN 3, Senin (27/4).

Bacaan Lainnya

Kejadian di perkirakan terjadi Minggu (26/4) pukul 16.00 WIB. Dimana dari informasi yang di dapat dari Teguh, sekitar 20.30 WIB, saat Masdianor penjaga sekolah, melakukan kontrol sekolah tersebut melihat dinding bagian depan kantor dibawah jendela depan telah dibobol.

Saat masuk ke dalam ruang kantor nampak ruangan berantakan, kemudian melihat pintu ruangan kepala sekolah terbuka, dan melihat lemari kepala sekolah juga terbuka.

 

BARANG BUKTI – Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku curat di MIN 3 Desa Bahaur Hilir.(ist)

 

Penjaga sekolah Masdianoor segera memberitahukan kejadian tersebut kepada Teguh dan setelah dicek satu  unit laptop ukuran 14 inch warna hitam, satu unit laptop ukuran 14 inch warna cokelat, satu unit laptop ukuran 14 inch merk warna biru, satu unit laptop ukuran 14 inch merk warna hitam raib dari tempatnya.

Kemudian yang ikut raib dari tempatnya, satu buah speaker warna silver, satu buah proyektor warna putih beserta tas sarung proyektor warna hitam, satu  buah remot proyektor warna putih, satu buah kabel proyektor dan  satu  buah speaker karaoke warna hitam. 

Pelaku masuk kedalam kantor MIN 3,  dengan cara merusak atau membobol dinding bagian depan kantor di bawah jendela. Dan akibat pencurian dengan pemberatan itu diperkirakan kerugian material sebesar dua puluh lima juta rupiah.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kahayan Kuala. 

Saat diamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan ini diamankan juga barang bukti, lima buah Laptop dan  1 satu buah tas laptop, dua buah speaker, satu buah proyektor dan sarung, satu buah remote proyektor  dan kabel, satu buah kabel laptop, satu buah kabel usb, dua buah flasdisk dan 
satu buah sepeda motor Honda Supra. 

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM, SH SIK, melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, SH MM, menyampaikan untuk saat ini tersangka sedang dilakukan penyidikan untuk proses lebih lanjut.

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

“Tersangka dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan ke-5  KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) Tahun. 

Kapolsek Kahayan Kuala  Iptu Memet,  menghimbau kepada kepala sekolah ataupun guru-guru yang sekolahnya diliburkan dalam menghadapi wabah Corona, agar barang-barang berharga yg disimpan di sekolah,  segera diamankan ataupun diinventarisir kembali jumlahnya, jangan sampai hilang tanpa di cek. 

“Tanpa ada kontrol tentunya nanti mengganggu  atau  menghambat kegiatan belajar mengajar,  di saat proses belajar kembali berjalan normal pasca pandemi Covid-19,” tegas Kapolsek Kahayan Kuala.

Penulis: Iwan Cavalera 
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

Pos terkait