BANJARMASIN, kalselpos.com – Setelah di rumahkan lewat program asimilasi pandemi Covid-19, para warga binaan dari Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui system online.
Meski sudah ada kewajiban tersebut, ternyata masih ada warga binaan yang tidak mentaatinya dan bahkan sebagian warga binaan nomer telepon mereka yang terdata tidak bisa dihubungi, karuan saja hal ini membuat petugas Bapas Kelas I Banjarmasin pro aktif lagi, untuk melacak keberaaan warga binaan tersebut.
Salah satunya, Jaya Setiawan warga binaan program asimilasi yang tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pelaporan kepada petugas Bapas, akhirnya petugas menyambangi ke rumahnya di salah satu komplek perumahan Sungai Andai Banjarmasin Utara.
Jaya Setiawan mengatakan saat disambangi petugas Bapas di rumahnya, saat keluar dari Lapas dirinya memberikan nomor Hp anaknya, tapi tidak tinggal serumah.
Selain itu, pria yang sempat mendekam di Lapas Teluk Dalam selama lima bulan karena kasus pidana umum ini mengaku tidak tahu kalau ada kewajib lapor. Setahunnya, setelah masa asimilasi atau masa tahanan yang dijalani di rumah selesai, kemudian nanti melapor untuk mendapat surat pembebasan.
Setelah mendapat arahan dari petugas, Jaya berjanji akan disiplin wajib lapor. Karena ia tidak ingin bermasalah lagi.
Selama dirumahkan, Jaya juga mengaku mengikuti imbauan pemerintah dalam pencegahan penularan virus Corona.
“Selama ini, di rumah saja. Paling kalau keluar rumah, mengantar istri ke pasar,” ujar Jaya yang mengaku belum punya pekerjaan ini.
Sementara Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin, mengatakan ada sekitar 30 warga binaan yang sulit dihubungi untuk wajib lapor. Namun tetap masih diupayakan untuk pelacakan.
“Hal ini upaya kita agar mereka tidak kembali berbuat kejahatan, seperti dikhawatirkan masyarakat.
Dalam pelaporan yang diwajibkan para warga binaan juga terus dibimbing untuk patuh imbauan pemerintah dalam penanganan Covid 19,” terangnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional
Sementara itu warga binaan yang diserahkan ke pihaknya untuk diawasi ungkapnya, sebanyak 808 orang, bermukim di lima kabupaten kota di Kalsel. Sedangkan untuk di Kota Banjarmasin, jumlahnya sebanyak 359 orang.
“Untuk yang di Kota Banjarmasin, sudah di laporkan agar mereka mendapat bantuan sosial selama pelaksanaan PSBB. Sehingga, kalau mereka disiplin wajib lapor, bantuan itu bisa mudah kita salurkan,” ujarnya.
Kebijakan wajib lapor bagi warga binaan, ditegaskanya berlangsung terus menerus, hingga masa asimilasi mereka selesai.
“Upaya merumahkan warga binaan, dilakukan Kemenkum HAM untuk mengantisipasi penularan virus Corona di lapas yang mengalami over kapasitas,” pungkasnya.
Penulis: zoeanda
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional





