BARABAI, Kalselpos.com – Selama Pandemi Covid-19 masuk ke Kalimantan Selatan, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) sudah menangani 3 kasus yang berkaitan dengan penggunaan media sosial (medsos) terkait penyampaian berita yang tidak benar kepada masyarakat.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas, Aipda M Husaini mengatakan, ketiga kasus tersebut bermuatan provokasi, ujaran kebencian dan hoax yang bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saat ini sudah tiga kasus yang berkaitan dengan masalah seperti itu yang kami proses karena menyalahgunakan medsos dengan pencemaran nama baik,” ucapnya pada awak media, Selasa (21/4) di Barabai.
Ia menjelaskan, ditengah kondisi sulitnya menghadapi situasi saat ini, sikap bijak dalam membagikan informasi melalui jaringan internet sangatlah penting dimiliki oleh seluruh masyarakat.
Ia membeberkan, untuk sementara pihaknya hanya melakukan pemanggilan dan dimintai keterangan agar ketiga warga yang tersandung kasus tersebut meminta maaf serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
“Jadi belum kita lakukan penahanan, tapi kalau yang bersangkutan mengulangi perbuatannya lagi maka siap-siap untuk pidanakan,” tegas pria dengan sapaan Husaini itu.
Pasalnya, hoax dan informasi yang salah dapat menyebabkan kebingungan, bahkan menimbulkan rasa takut sehingga terjadi kepanikan ditengah masyarakat.
“Setiap hari kota selalu melaukan patroli siber untuk memantau aktivitas di media sosial demi menngani penyebaran berita hoax ini,” tambahnya
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional
Lanjutnya, ia menerangkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Ia menambahkan, sebagai masyarakat kita mempunyai tanggung jawab untuk membantu mengurangi penyebaran informasi yang salah dengan memastikan bahwa kita hanya memberikan informasi yang benar atau telah terverifikasi dan dari media yang jelas.
“Kami berharap agar masyarakat lebih bijak menggunakan medsos, jangan sampai akibat informasi yang berasal dari jari anda berujung ke penjara,” pungkasnya.
Penulis : Zakiri/ *
Penanggung jawab : SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional





