KUALA KAPUAS, kalselpos.com – Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota Satuan Resnarkona Polres Kapuas, mengamankan seorang pemuda ARH alias R (23) di jalan Trans Kalimantan, tepatnya di depan mesjid Darul Aman RT. 03 Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Minggu (19/4) pukul 14.00 WIB, karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram.
ARH alias R (23) yang di tanda pengenalnya beralamat di Anjir membulau Tengah Km 5 RT 4 desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, namun bisa juga berada di Jalan Balitan, Karang Anyar I, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kalimantan Selatan.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional

Bersama dengan diamankannya ARH, juga diamankan sebagai barang bukti satu buah Hp warna hitam, satu unit sepeda motor Beat warna merah nomor polisi DA 6271 QF, serta satu buah celana Jeans panjang warna biru.
Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman, membernarkan diamankannya ARH yang dengan sengaja menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terlapor sudah diamankan di Polres Kapuas, untuk penyelidikan lebih lanjut, bersama dengan barang bukti, hal lain terkait hasil penyelidikan akan kita beri tahu nanti,” ucap Suherman.
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional





