Terdakwa Kasus Kafe Kade Kotego Siap Lakukan Perlawanan, Sidang Berlanjut

Ket Foto :   Pengadilan Negeri Marabahan saat menggelar sidang kasus tuduhan penggelapan uang di Kafe Kade Kotego.(ist)(kalselpos.com)

Marabahan, kalselpos.com – Nita Rosita, SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara, menyampaikan bahwa kliennya 4 orang berinisial SR, RA, Y, dan AJ, siap melakukan perlawanan terhadap tuduhan penggelapan uang di Kafe Kade Kotego yang berada di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalimantan Selatan.

 

Bacaan Lainnya

“Klien kami berjumlah 4 orang ini adalah mantan karyawannya Kafe Kade Kotego dengan tuduhan kesalahan dalam pengelolaan keuangan,” ujar Nita usai sidang digelar PN Marabahan, Senin (6/4/2026).

 

Nita menambahkan bahwa terdakwa merasa tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan. “Tuduhan tersebut terdakwa menyatakan tidak benar, karena dakwaan ini kami nilai tidak jelas dan kabur,” tegasnya.

 

Sidang hari ini berfokus pada upaya perdamaian melalui mekanisme “Restorative Justice” (RJ) yang diamanatkan pada Pasal 204 KUHAP Baru. Namun, pihak korban langsung menolak atas RJ tersebut.

 

Atas penolakan tersebut, terdakwa akan membela diri pada agenda sidang pekan depan yang telah diagendakan PN Marabahan. “Dari segi bukti, perkara ini tidak layak masuk ke persidangan,” kata Nita.

 

Sementara itu, kuasa hukum dari Kafe Kade Kotego, Henny Puspitawati, SH, MH, menyatakan bahwa korban merasa dirugikan dan berharap ada pengakuan bersalah dari terdakwa. “Kami dari pihak korban mengikuti saja jalan persidangan, dan berharap keadilan untuk korban terwujud,” pungkasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait